Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PT. Lingkungan Lestari Jaya menawarkan jasa konsultasi baik dari Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 hingga Izin Pembuangan Air Limbah Domestik dan juga Industri sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu:

  1. UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah