Deskripsi:
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. Sedangkan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.
Peraturan PPPU dan POPU:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Benefit Peserta:
1. Peserta akan diberikan materi sesuai dengan unit kompetensi yang terdapat di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
2. Peserta dapat berdisksusi langsung dengan tenaga ahli di bidang pengendalian pencemaran air.
3. Peserta diberikan pelatihan yang maksimal agar dapat mengikuti uji kompetensi dengan baik.
Materi Pelatihan:
No. | PPPU | No. | POPU |
1. | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi
| 1. | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
|
2. | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
| 2. | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara
|
3. | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
| 3. | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
|
4. | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
| 4. | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
|
5. | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
| 5. | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
|
6. | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
|
|
|
7. | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
|
|
|
8. | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
|
|
|
9. | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
|
|
|
10. | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
|
|
|
Fasilitas Pelatihan:
Offline
1. Training selama 2 hari (untuk PPPU) dan 1 hari (untuk POPU) oleh narasumber profesional
2. Fasilitas ruang pelatihan beserta sarana dan perlengkapan lainnya
3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang per hari
4. Training Kit & Modul
5. Sertifikat Pelatihan
Online
1. Training selama 1 hari (untuk PPPU dan POPU) oleh narasumber profesional
2. Training Kit & Modul
3. Sertifikat Pelatihan
Fasilitas Sertifikasi BNSP:
Offline
1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP
2. Fasilitas ruang uji beserta sarana dan perlengkapan lainnya
3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
4. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)
Online
1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP
2. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)