Deskripsi:
PT Lingkungan Lestari Jaya memberikan konsultasi serta pendampingan kepada mitra usaha untuk dapat mengurus perizinan sesuai dengan kebijakan pemerintah baik nasional maupun daerah. Kegiatan konsultasi maupun pendampingan akan dilakukan oleh tenaga ahli lingkungan yang professional dan memiliki kredibiltas yang dapat dupertanggungjawabkan sehingga mitra usaha mendapatkan surat izin maupun dokumen lingkungan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Peraturan UKL UPL:
Sesuai PP No 27 Tahun 2012 dan Kepmen LH No.45 Tahun 2005 tentang kewajiban Pemegang Izin Lingkungan untuk membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan pedoman penyusunan laporan.
Fasilitas:
1. Pengurusan administrasi dan pengecekan dokumen
2. Pendampingan survei dampak sosial sesuai kondisi lapangan dan matriks RKL RPL
3. Pengambilan dan pengujian sampel sesuai kebutuhan perusahaan
4. Konsultasi teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan
5. Penyusunan dokumen, submit data hasil uji di sistem pelaporan online serta submit dokumen implementasi
6. Pendampingan paparan laporan implementasi pengelolaan lingkungan ke pemrakarsa