Definisi:
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021).
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air (Pasal 20 ayat 2 huruf b UU No. 32 Tahun 2009).
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin pembuangan Air Limbah. Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
- Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah.
- Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Peraturan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses Konsultasi:
Proses Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah akan disesuaikan oleh kondisi mitra usaha.