Deskripsi:
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.
Peraturan RKL RPL:
Sesuai PP No 27 Tahun 2012, Kepmen LH No.45 Tahun 2005 dan Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang kewajiban Pemegang Izin Lingkungan untuk membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan pedoman penyusunan laporan.
Fasilitas:
1. Pengurusan administrasi dan pengecekan dokumen
2. Pendampingan survei dampak sosial sesuai kondisi lapangan dan matriks RKL RPL
3. Pengambilan dan pengujian sampel sesuai kebutuhan perusahaan
4. Konsultasi teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan
5. Penyusunan dokumen, submit data hasil uji di sistem pelaporan online serta submit dokumen implementasi
6. Pendampingan paparan laporan implementasi pengelolaan lingkungan ke pemrakarsa