Deskripsi:
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. PT Lingkungan Lestari Jaya memberikan jasa training agar mitra usaha memiliki Sumber Daya Manusia yang dapat melaporkan UKL UPLserta SPPL sesuai dengan kegiatan di lingkup perusahaannya.
Peraturan UKL UPL dan SPPL:
Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P24 dan P.25 Tahun 2018 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
Benefit Peserta:
1. Peserta dapat memahami kebiajakan-kebijakan mengenai UKL UPL
2. Peserta memahami Prinsip-Prinsip Dasar UKL UPL, pendekatan dan metode perencanaan Lingkungan
3. Peserta training ini diharapkan peserta dapat memahami secara dalam penyusunan pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup
Materi Pelatihan:
1. Pendahuluanan (Latar Belakang, Tujuan dan Kegunaan UKL; UPL)
2. Kebijakan dan Peraturan Perundangan Pembuatan Dokumen Lingkungan
3. Komponen – Komponen Dalam UKL - UPL
4. Prinsip dan Identifikasi Dampak Lingkungan
5. Penyusunan UKL – UPL
6. Prosedur dan Tata Laksana Pengesahan Dokumen UKL- UPL
7. Praktek Penyusunan Dokumen UKL-UPL
8. Case and Study