Pengendalian Pencemaran Air, Udara dan Limbah B3

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5 Tahun 2018 dan Nomor P.6 Tahun 2018 Tentang “Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air” serta “Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara” menyebutkan bahwa penanggung jawab serta penanggung jawab operasional pengendalian pencemaran air dan udara dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Dengan adanya peraturan ini, PT. Lingkungan Lestari Jaya menyediakan jasa konsultasi, training serta sertifikasi di bidang pengendalian Pencemaran Air, Udara dan Limbah B3 guna meningkatkan kompetensi profesi.