Pengurusan Izin Pembuangan Air Limbah Domestik maupun Industri

Deskripsi:

Izin Pembuangan Air Limbah adalah Pembuangan limbah ke badan air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada dibawah pengawasan Pemerintah Daerah Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat orang banyak sehingga perlu dilestarikan kemampuannya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya. Dan dalam rangka itulah perlu kiranya dilakukan pengendalian beban limbah yang masuk ke perairan/badan air melalui perizinan membuang limbah cair. Izin pembuangan air limbah di DKI Jakarta diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputuasan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 dan 69 Tahun 1999, tentang: Pembuangan Limbah Cair. Melalui Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dapat dipantau tentang kepatuhan pemenuhan baku mutu limbah cair, beban limbah, kualitas dan kuantitas limbah cair.


Peraturan:

a) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

b) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;

c) PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;

c) PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

d) Peraturan Menteri LH No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik


Proses Konsultasi:

Proses pengurusan Izin Pembuangan Air Limbah Domestik maupun Industri akan disesuaikan oleh kondisi mitra usaha