PROPER merupakan program KLHK yang bertujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. PT. Lingkungan Lestari Jaya menyediakan jasa konsultasi dan training penyusunan dokumen PROPER (Biru, Hijau dan Properda) oleh tim yang andal, ahli serta berpengalaman di bidangnya sesuai:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
- PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Kualitas Air,
- PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
- PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan (lahan) dan
- Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER,
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.87 Tahun 2016 tetang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.