Sistem Manajemen Lingkungan

Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan kegiatan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan dengan tujuan meningkatkan kinerja lingkungan. Manajemen Lingkungan merupakan sistem pengelolaan yang dinamis, sehingga perlu dilakukan adaptasi bila terjadi perubahan baik yang bersumber dari internal maupun eksternal perusahaan PT Lingkungan Jaya mempermudah mitra usaha untuk mengembangkan perusahaan dan SDMnya untuk melakukan manajemen lingkungan sesuai dengan paraturan yang berlaku di Indonesia antara lain:

  1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah