Air limbah merupakan air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan ini bertujuan agar kualitas air limbah domestik yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang tercantum dalam Permen LHK dan PerGub tentang Baku Mutu Air Limbah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut:
Download Permen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah
Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha