Deskripsi:
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
Peraturan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
Benefit Peserta:
1. Peserta akan diberikan materi sesuai dengan unit kompetensi yang terdapat di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
2. Peserta dapat berdisksusi langsung dengan tenaga ahli di bidang pengendalian pencemaran air.
3. Peserta diberikan pelatihan yang maksimal agar dapat mengikuti uji kompetensi dengan baik.
Materi Pelatihan:
1. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3. Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
4. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5. Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
Fasilitas Pelatihan:
1. Training selama 1 hari oleh narasumber profesional
2. Fasilitas ruang pelatihan beserta sarana dan perlengkapan lainnya
3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
4. Training Kit & Modul
5. Sertifikat Pelatihan
Fasilitas Sertifikasi BNSP:
1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP
2. Fasilitas ruang uji beserta sarana dan perlengkapan lainnya
3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
4. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)