Pemanfaatan Limbah Sesuai dengan  P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pemanfaatan Limbah Sesuai dengan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Tentang Limbah B3 - PT. Alekto Green indonesia

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti spent bleaching earth (SBE) harus tetap mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Oleh karena itu pengelolaannya diatur sesuai dengan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dimana ada beberapa uji karakteristik tertentu mengenai SBE. Limbah SBE ini adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pemanfaatan limbah B3 golongan II seperti SBE yang masuk dalam kategori B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. SBE sendiri masuk ke dalam kategori B3 karena masih mengandung minyak dan berpotensi terbakar.

Kemajuan teknologi di tunjang oleh adanya peraturan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dapat dimanfaatkan oleh banyak perusahaan untuk kenbali menggunakan limbahnya sebagai minyak biodiesel maupun subtitusi bahan baku bata merah untuk kepentingan pabrik semen.

SBE adalah salah satu yang dapat di kecualikan sebagai limbah B3 oleh spesifik pemohon sesuai dengan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan penetapan status limbah B3. Namun meski di setujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai limbah non-B3, limbah dari SBE ini tetap tidak dapat dibuang langsung ke media lingkungan.

Tidak hanya SBE yang terdapat di dalam aturan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tetapi juga ada beberapa limbah lainnya yaitu:

  • ·       Slag Nikel, dari proses peleburan biji nikel;

  • ·       Fly Ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap;

  • ·       Steel Slag, dari proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja;

  • ·       Spent Bleaching Earth ekstraksi, dari proses ekstraksi minyak nabati hingga memiliki kadar minyak paling banyak 3% (tiga persen).

Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi. Dalam hal ini belum terdapat laboratorium terakreditasi sebagaimana untuk melakukan uji karakteristik Limbah B3, pengujian limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik serta laboratorium dapat menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan Tim Ahli sesuai dengan arahan-arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setiap orang maupun perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 tertentu dan ingin limbhanya di kecualikan sebagai limbah non-B3 maka harus mengajukan permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri. Permohonan sebagaimana dilakukan sesuai peraturan  P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  harus dilengkapi dengan beberapa hal yaitu:

·       Salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

·       Salinan akta pendirian usaha dan/atau kegiatan;

·       Dokumen pengecualian Limbah B3 tertentu yang paling sedikit memuat:

1.     Tujuan pengecualian;

2.     Deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses yang digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten;

3.     Metode pengambilan contoh uji;

4.     Metode uji karakteristik Limbah B3 beracun; 

5.     Sertifikat hasil uji karakteristik;

6.     Sertifikat hasil uji kadar minyak, untuk jenis Limbah B3 berupa spent bleaching earth ekstraksi;

7.     Dokumen sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:

a.      Pengambilan contoh uji;

b.     Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak dengan mudah memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan pengelolaan limbah tetapi harus memperhatikan aspek-aspek

lingkungan sehingga ketika ada limbah yang dibuang ke lingkungan sudah tidak merusak lingkungan. 


----------------------------------------------------------------------------
Unduh Peraturan di sini:

Permen LHK No P.10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KLIK DI SINI