Pemanfaatan limbah bahan berbahaya
dan beracun (B3) seperti spent bleaching earth (SBE) harus tetap
mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Oleh karena itu pengelolaannya diatur
sesuai dengan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji
Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dimana
ada beberapa uji karakteristik tertentu mengenai SBE. Limbah SBE ini adalah
limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit.
Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mendorong pemanfaatan limbah B3 golongan II seperti SBE yang masuk
dalam kategori B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. SBE sendiri masuk ke dalam
kategori B3 karena masih mengandung minyak dan berpotensi terbakar.
Kemajuan teknologi di tunjang oleh
adanya peraturan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara Uji
Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dapat
dimanfaatkan oleh banyak perusahaan untuk kenbali menggunakan limbahnya sebagai
minyak biodiesel maupun subtitusi bahan baku bata merah untuk kepentingan
pabrik semen.
SBE adalah salah satu yang dapat di
kecualikan sebagai limbah B3 oleh spesifik pemohon sesuai dengan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020
Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun dan penetapan status limbah B3. Namun meski di setujui oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai limbah non-B3, limbah dari
SBE ini tetap tidak dapat dibuang langsung ke media lingkungan.
Tidak
hanya SBE yang terdapat di dalam aturan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang
Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun tetapi juga ada beberapa limbah lainnya yaitu:
- ·
Slag
Nikel, dari proses peleburan biji nikel;
- ·
Fly
Ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga
uap;
- ·
Steel
Slag, dari proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja;
- ·
Spent
Bleaching Earth ekstraksi, dari proses ekstraksi minyak nabati hingga memiliki
kadar minyak paling banyak 3% (tiga persen).
Uji karakteristik Limbah B3
sebagaimana dimaksud dalam P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 Tentang Tata Cara
Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi.
Dalam hal ini belum terdapat laboratorium terakreditasi sebagaimana untuk
melakukan uji karakteristik Limbah B3, pengujian limbah B3 dilakukan dengan
menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik serta laboratorium
dapat menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan Tim
Ahli sesuai dengan arahan-arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Setiap orang maupun perusahaan yang
menghasilkan Limbah B3 tertentu dan ingin limbhanya di kecualikan sebagai
limbah non-B3 maka harus mengajukan permohonan pengecualian Limbah B3 dari
Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri. Permohonan sebagaimana dilakukan sesuai
peraturan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020
Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun harus dilengkapi dengan
beberapa hal yaitu:
·
Salinan
dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
·
Salinan
akta pendirian usaha dan/atau kegiatan;
·
Dokumen
pengecualian Limbah B3 tertentu yang paling sedikit memuat:
1.
Tujuan
pengecualian;
2.
Deskripsi
yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses yang digunakan, dan
Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten;
3.
Metode
pengambilan contoh uji;
4.
Metode
uji karakteristik Limbah B3 beracun;
5.
Sertifikat
hasil uji karakteristik;
6.
Sertifikat
hasil uji kadar minyak, untuk jenis Limbah B3 berupa spent bleaching earth
ekstraksi;
7.
Dokumen
sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:
a.
Pengambilan
contoh uji;
b.
Pelaksanaan
uji karakteristik Limbah B3.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak dengan mudah memberikan izin kepada
perusahaan untuk melakukan pengelolaan limbah tetapi harus memperhatikan
aspek-aspek
lingkungan sehingga ketika ada limbah yang dibuang ke lingkungan
sudah tidak merusak lingkungan.
----------------------------------------------------------------------------
Unduh Peraturan di sini:
Permen LHK No P.10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KLIK DI SINI