Sesuai Permen LHK No P.5 Tahun 2018 dan Permen LHK No P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Pencemaran Air dan Udara) bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Air dan Pencemaran Udara wajib
mempekerjakan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air dan Pencemaran Udara yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Guna menaati peraturan tersebut PT. Japfa bekerja sama dengan PT. Lingkungan Lestari Jaya melakukan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi PPPA dan PPPU.