Pendampingan PROPER

Deskripsi:

PT Lingkungan Lestari Jaya selain memberikan training terkait dengan PROPER, juga menberikan jasa pendampingan atau konsultasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah PROPER, yaitu sebuah “alat” yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014, kinerja lingkungan hidup dievaluasi dan ditetapkan sebagai urutan peringkat yang terdiri dari emas, hijau dan biru (mendapatkan penghargaan berupa trofi), sedangkan peringkat merah (mendapatkan sanksi administrasi), hitam (sanksi penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Kegiatan pendampingan PROPER terbagi menjadi beberapa bagian:

a) Penyusunan Dokumen Simpel (Pengisian Online)

b) Penyusunan Dokumen Verifikasi

c) Paket Penyusunan Verifikasi

d) Penyusunan DRKPL

e) Penyusunan Dokumen Hijau

f) Penyusunan Dokumen Properda

g) Penyusunan Dokumen Biru

Kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan mitra usaha/perusahaan yang akan melakukan pendampingan dengan pihak PT Lingkungan Lestari Jaya. Dalam hal pendampingan, PT Lingkungan Lestari Jaya telah didampingi oleh tim ahli yang telah professional dibidangnya.

Pengelolaan lingkungan disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global sehingga mempunyai keunggulan khususnya pada bidang:

a) Penerapan system manajemen lingkungan

b) Efisiensi energy

c) Pengurangan pencemaran udara

d) Pengelolaan limbah B3

e) Pengelolaan limbah padat non B3

f) Konservasi air dan penurunan beban pencemaran air

g) Perlindungan keanekaragaman hayati

h) Pengembangan masyarakat


Peraturan:

PerMen LH No. 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup / PROPER