Pengurusan Pertek Pemenuhan BMAL

Definisi:

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai Dampak Lalu Lintas Usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021). 

Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air (Pasal 20 ayat 2 huruf b UU No. 32 Tahun 2009).

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin pembuangan Air Limbah. Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  4. Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah.
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.


Peraturan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Proses Konsultasi:

Proses Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku  Mutu Air Limbah akan disesuaikan oleh kondisi mitra usaha.