Training dan Sertifikasi PPPA dan POPA

Deskripsi:

Penanggung Jawab pengendalian pencemaran air (PPPA) merupakan personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Sedangkan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. 


Peraturan PPPA dan POPA:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.


Benefit Peserta:

1. Peserta akan diberikan materi sesuai dengan unit kompetensi yang terdapat di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

2. Peserta dapat berdisksusi langsung dengan tenaga ahli di bidang pengendalian pencemaran air.

3. Peserta diberikan pelatihan yang maksimal agar dapat mengikuti uji kompetensi dengan baik.


Materi Pelatihan:

No.PPPANo.POPA
1.Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
1.Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2.Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
2.Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3.Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3.Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
4.Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
4.Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5.Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
5.Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)  Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
6.Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah


7.Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah


8.Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah


9.Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah


10.Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.



Fasilitas Pelatihan:
Offline

1. Training selama 2 hari (untuk PPPA) dan 1 hari (untuk POPA) oleh narasumber profesional

2. Fasilitas ruang pelatihan beserta sarana dan perlengkapan lainnya

3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang per hari

4. Training Kit & Modul

5. Sertifikat Pelatihan

Online

1. Training selama 1 hari (untuk PPPA dan POPA) oleh narasumber profesional

2. Training Kit & Modul

3. Sertifikat Pelatihan 


Fasilitas Sertifikasi BNSP:

Offline

1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP

2. Fasilitas ruang uji beserta sarana dan perlengkapan lainnya

3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang

4. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)

Online

1. Uji Kompetensi selama 1 hari oleh LSP dan asesor kompetensi yang terlisensi BNSP

2. Sertifikat Kompetensi (jika dinyatakan lulus uji oleh LSP)