Training Monitoring dan Implementasi Izin Lingkungan

Deskripsi:

Monitoring dan Implementasi lingkungan hidup adalah proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standard tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu. Kegiatan monitoring dilaksanakan setiap semester dan dilaporkan ke KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup. PT Lingkungan Lestari Jaya memberikan jasa training agar mitra usaha memiliki Sumber Daya Manusia yang dapat melaporkan kegiatan lingkungan di lingkup perusahaannya.


Peraturan Implementasi:

Pelaporan Pemantauan lingkungan hidup dilakukan dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Negala Lingkungan Hidup Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).


Benefit Peserta:

1. Peserta memahami prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan

2. Peserta memahami teknik pemantauan lingkungan

3. Peserta memahami teknik pengambilan sample lingkungan

4. Peserta memahami standar kualitas lingkungan


Materi Pelatihan:

1. Prinsip Pengelolaan Lingkungan

2. Prinsip Pemantauan Lingkungan dan Teknik Pengambilan Sample

3. Pemantauan Kualitas Air dan Limbah Cair

4. Pemantauan Kualitas Udara Emisi, Ambien dan Kebauan serta Pemantauan Kualitas Udara dalam Ruang (Indoor)

5. Pemantauan Kebisingan Lingkungan dan Dalam Ruang

6. Pemantauan Getaran

7. Pemantauan Bahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Fasilitas Pelatihan:

1. Narasumber Profesiona;

2. Fasilitas ruang pelatihan beserta sarana dan perlengkapan lainnya

3. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang

4. Training Kit & Modul

5. Sertifikat Pelatihan