Pengurusan Rintek Penyimpanan Limbah B3

Deskripsi:

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 merupakan dokumen kajian teknis terkait penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diolah atau diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Limbah B3 dapat menyebabkan risiko serius bagi lingkungan dan makhluk hidup lain khususnya untuk kesehatan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati.


Peraturan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Proses Konsultasi:

Proses Rintek Penyimpanan Limbah B3 akan disesuaikan oleh kondisi mitra perusahaan.