Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja - SMK3

Deskripsi:

Di era globalisasi dengan persaingan bebas dan terbuka, sosialisasi dan penggunaan standart acuan untuk industri seperti standart kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan dan juga kesehatan dan keselamatan kerja. Definisi atau pengertian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan atau implementasi, prosedur, proses dan sumber daya-sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan dan penerapannya, studi pencapaian dan pemeliharaan dari kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja agar pengendalian resiko yang berhubungan dengan aktifitas kerja, penggunaan alat, penciptaan tempat kerja yang aman dan nyaman, produktif dan efisien.


Peraturan:

Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Konsultasi dan Pendampingan:

Dalam hal ini PT Lingkungan Lestari Jaya memberikan konsultasi kepada mitra usaha mengenai kegiatan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan sehingga SDM dari setiap perusahaan memiliki manajemen yang baik dalam penerapannya. Karena kesehatan dan keselamatan kerja adalah bukan semata-mata kebutuhan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasioanal akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari para pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerjanya. Oleh sebab itu PT Lingkungan Lestari Jaya memberikan beberapa pilihan konsultasi untuk mitra usaha:

  1. Konsultasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Paket Sertifikasi SMK3
  2. Pendampingan Sesi Hazard Operability Review (HAZOP)
  3. Penilaian Bahaya Kebakaran / Fire Risk Assessment
  4. Penilaian Kepatuhan Peraturan K3 / HSE Compliance Assessment
  5. Pendampingan Pembuatan/Menghadapi Constractor Safety Management System (CSMS)
  6. Penilaian Ergonomi Industri & Kantor / Ergonomic Industry & Office Assessment
  7. Penilaian Budaya K3 / OHS Culture Assesment
  8. Penilaian Kebutuhan Rambu K3 / Safety Sign Assessment
  9. Penilaian Sistem Darurat Industri / Industrial Emergency System Assessment
  10. Pendampingan pembuatan sistem K3 / HSE System Development Assistance
  11. Penyusunan Dokumen QHSE Integrated Management System
  12. Konsultasi Manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) / Hazardous Waste (B3) Management Consultation
  13. Survey Bahaya Kesehatan / Health Hazard Survey
  14. Survey Bahaya Lingkungan / Environment Hazard Survey
  15. Survey Bahaya Keselamatan / Safety Hazard Survey
  16. Penilaian Kelelahan / Fatigue Assessment
  17. Pemetaan Bahaya Kimia / Chemical Hazard Mapping
  18. Penilaian Kualitas Udara Indoor Air Quality Measurement
  19. Evaluasi Program Konservasi Pendengaran
  20. Peningkatan Sistem Pemadam Api pada Gedung Bertingkat / Improvement of Fire fighting system at High-Rise Building


Klausa dan elemen pada SMK3

Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut :

1. Komitmen dan Kebijakan

A. Kepemimpinan dan Komitmen

·       Organisasi K3

·       Menyediakan anggaran, SDM dan sarana

·       Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban

·       Perencanaan K3

·       Melakukan penilaian

B. Tinjauan Awal K3

·       Organisasi K3

·       Menyediakan anggaran, SDM dan sarana

·       Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban

·       Perencanaan K3

·       Melakukan penilaian

C. Kebijakan K3                                                                                                  

·       Tertulis & bertanggal

·       Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus

·       Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan

·       Disosialisasikan/disebarluaskan

·       Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap updated


2. Perencanaan

A. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko-
B. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya-
C. Tujuan dan Sasaran

·       Dapat diukur

·       Indikator pengukuran

·       Sasaran pencapaian

·       Jangka waktu pencapaian                                                   

D. Indikator Kinerja-
E. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung-


3. Penerapan

A. Jaminan Kemampuan

·       SDM, Sarana dan Dana

·       Integrasi

·       Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat

·       Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran

·       Pelatihan dan Kompensasi

B. Kegiatan Pendukung

·       Komunikasi

·       Pelaporan

·       Pendokumentasian

·       Pengendalian Dokumen

·       Pencatatan dan Manajemen Informasi

C. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko       

·       Identifikasi Sumber Bahaya

·       Penilaian Resiko

·       Tindakan Pengendalian

·       Perancangan dan Rekayasa

·       Pengendalian Administratif

·       Tinjauan Ulang Kontrak

·       Pembelian

·       Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana

·       Prosedur Menghadapi Insiden

·       Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat


4. Pengukuran dan Evaluasi

A. Inspeksi dan Pengujian                                                                      

·       Personel berpengalaman dan berkeahlian

·       Catatan terpelihara dan tersedia

·       Peralatan dan metode yang memadai

·       Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian

·       Penyelidikan atas insiden

·       Temuan dianalisa dan ditinjau ulang

B. Audit SMK3

·       Dilakuan secara berkala

·       Personel berkompeten

·       Tinjauan ulang dari hasil audit

C. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

Hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 

digunakan untuk perbaikan dan pencegahan


5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen

A. Evaluasi penerpan kebijakan K3
-                                                                                                     
B. Tujuan, Sasaran dan Kinerja K3-
C. Hasil Temuan Audit SMK3-
D. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya-


Program Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan oleh PT Lingkungan Lestari Jaya tidak hanya konsultasi tetapi juga mempermudah perusahaan untuk melakukan sertifikasi terkait bidang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan juga Audit SMK3.

Sedangkan untuk Audit SMK3 sendiri di PT Lingkungan Lestari Jaya bertujuan untuk dilaksanakannya audit terhadap penerapan SMK3 pada mitra usaha yaitu:

  1. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan.
  2. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
  3. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon terhadap keadaan gawat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.