Penyusunan Laporan Implementasi RKL-RPL

Deskripsi:

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDALRKL-RPL  harus  memuat  mengenai  upaya  untuk  menangani  dampak dan  memantau  komponen  lingkungan  hidup  yang  terkena  dampak terhadap keseluruhan    dampak,    bukan    hanya    dampak    yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga   untuk   beberapa   dampak   yang   disimpulkan sebagai   bukan   dampak   penting,   namun   tetap   memerlukan   dan direncanakan  untuk  dikelola  dan  dipantau  (dampak  lingkungan  hidup lainnya),   maka   tetap   perlu   disertakan   rencana   pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.


Peraturan RKL RPL:

Sesuai PP No 27 Tahun 2012, Kepmen LH No.45 Tahun 2005 dan Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang kewajiban Pemegang Izin Lingkungan untuk membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan pedoman penyusunan laporan. 


Fasilitas:

1. Pengurusan administrasi dan pengecekan dokumen

2. Pendampingan survei dampak sosial sesuai kondisi lapangan dan matriks RKL RPL

3. Pengambilan dan pengujian sampel sesuai kebutuhan perusahaan

4. Konsultasi teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan

5. Penyusunan dokumen, submit data hasil uji di sistem pelaporan online serta submit dokumen implementasi

6. Pendampingan paparan laporan implementasi pengelolaan lingkungan ke pemrakarsa